Abstract The Indonesian nation is currently experiencing a crisis of justice in law enforcement. This happens because it is only concerned with the aspects of legal certainty and formal-legality rather than justice. The law cannot be enforced if there are no credible, competent and independent law enforcement officers. Legal discrimination is a way for law enforcement officials to differentiate in the imposition of sanctions against someone who is influenced by that person’s ability both in the economic and power fields. This study discusses how discriminatory law enforcement is when viewed from Donald Black’s theory. The author will compare two cases with the same type of crime but different decisions. Then studied through Donald Black’s theory of legal discrimination. The purpose of this study was to determine the existence of discrimination in law enforcement from two similar cases but with different decisions which were reviewed through Donald Black’s theory of legal discrimination. The research method used by the author in this study is a normative juridical research method. The preparation of this research is analytical descriptive with a conceptual approach. The conceptual approach needs to examine legal principles that can be found from the perspective of scholars or legal doctrine. The results of this research are indeed proven that there is legal discrimination that occurs, this can be seen from the study of Donald Black’s theory. The suggestion for law enforcers is to be fair in any case, do not favoritism and discriminate, because all citizens are the same, equally need justice. Abstrak Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini terjadi karena semata-mata hanya mementingkan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal daripada keadilan. Hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada aparat penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen. Diskriminasi hukum merupakan cara aparat penegak hukum yang membedakan dalam pemberian sanksi terhadap seseorang yang dipengaruhi oleh kemampuan orang tersebut baik dalam bidang ekonomi maupun kekuasaan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana diskriminasi penegakan hukum jika ditinjau dari teori milik Donald Black. Penulis akan membandingkan dua kasus dengan jenis tindak pidana yang sama namun putusan yang berbeda. Lalu dikaji melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya diskriminsi dalam penegakan hukum dari dua kasus yang serupa tetapi memiliki putusan yang berbeda yang ditinjau melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penyusunan penelitian ini bersifat diskriptif analitis dengan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual perlu mengkaji prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dari pandangan sarjana ataupun doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini memang terbukti adanya diskriminsinasi hukum yang terjadi, hal ini dapat dilihat dari kajian teori Donald Black. Saran bagi para penegak hukum adalah bersikap adil terhadap kasus apapun jangan pilih kasih dan membeda-bedakan, karena semua warga negara adalah sama, sama sama butuh keadilan.
CITATION STYLE
Vidyapramatya, N. N. (2021). HILANGNYA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT TEORI DISKRIMINASI. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 141. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49763
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.