Pengelolaan Dana Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan Cabang Medan Kota Di Tinjau Secara Maqashid Syari’ah

  • Dinda Nada Nabiilah
  • Maryam Batubara
  • Nuri Aslami
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Definisi Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syar'i (pembuat hukum) pada setiap hukum dari hukum-hukum syariah. Yang tujuannya adalah untuk membawa manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Penelitian ini dilakukan pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota ditinjau secara maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian apa yang dinyatakan respoden secara lisan. Sumber data dari penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai pengelolaan dana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan dana program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota jika di tinjau dengan nilai-nilai maqashid syariah belum sesuai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dinda Nada Nabiilah, Maryam Batubara, & Nuri Aslami. (2022). Pengelolaan Dana Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan Cabang Medan Kota Di Tinjau Secara Maqashid Syari’ah. Mumtaz : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 73–82. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.195

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free