Salah satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yakni adanya dana tabarru’ pada asuransi syariah. Dana tabarru’ merupakan dana tolong menolong atau hibah. Artikel ini mendiskusikan mengenai pengelolaan dana tabarru’ dan kesesuaian dalam mengelola dana tabarru’ Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor. 53/ DSN-MUI/ III/ 2006 tentang akad tabarru’. Oleh sebab itu, hasil penelitian dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Sedangkan objek penelitian berada di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa setiap produk asuransi yang terdapat di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto telah menerapkan akad tabarru’. Pengelolaan dana secara keseluruhan terbagi menjadi tiga yaitu dana peserta, dana perusahaan, dan dan tabarru’. Dana tabarru’ menjadi dana tolong menolong antar peserta asuransi syariah yang terkena musibah yang pembayaran klaim dialokasikan langsung dari pos dana tabarru’ yang dipisahkan dari dana lainnya. Dana tabarru’ dapat diambil dengan cara pengajuan klaim, tanpa pegajuan klaim, maka dana tabarru’ tidak dapat diambil. Sementara dalam aspek pengelolaan dana tabarru’ yang terkumpul oleh pihak perusahaan asuransi syariah diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang berbasis syariah dan hasil investasinya diberikan kembali ke rekening tabarru’ milik peserta. Serta secara umum pengelolaan dana tabarru’ pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto telah sesuai dengan prinsip syariah.
CITATION STYLE
Fadilah, A., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(1), 87. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4416
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.