Abstract
Pernikahan politik adalah praktik yang bisa ditelusuri sejarahnya sejak era kerajaan Hindu Jawa. Praktik ini terus langgeng di era sekarang dan dilakukan para elit politik dari level lokal hingga nasional, dari eksekutif hingga yudikatif. Dalam kasus terbaru, pernikahan politik dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan adik Presiden Indonesia Jokowi, Idayati pada 26 Maret 2022. Riset ini menemukan, pernikahan politik tersebut menunjukkan kemiripan pola, motif, dan tujuan dengan pernikahan-pernikahan politik yang pernah terjadi sebelumnya, yakni demi melanggengkan status quo, mengamankan kekuasaan, dan atau mencari sekutu. Hasil riset kualitatif deskriptif ini selaras dengan teori relasi kuasa dan pengetahuan yang dipaparkan filsuf Michel Foucault. Bahwa kekuasaan dalam pernikahan politik itu punya muara untuk melanggengkan relasi tersebut, memperkuat, atau mengisolasi mereka dari relasi kekuasaan yang lain. Dalam disiplin Komunikasi dan Politik sendiri, riset bertema pernikahan politik masih jarang diangkat di Indonesia. Karena itulah, riset ini penting untuk mengisi ketimpangan tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Rizky, P. A. (2022). Pernikahan Politik Indonesia (Studi Kasus Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi). POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan, 2(2), 104–113. https://doi.org/10.22225/politicos.2.2.2022.104-113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.