ANALISIS YURIDIS PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021

  • Laila Ahmad N
  • Husni L
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pengaturan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai regulasi di bidang pengupahan dan akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dari Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah pengaturan mengenai struktur dan skala upah berdasarkan ketentuan pengupahan di Indonesia, melalui aturan yang ditetapkan tersebut perusahaan dalam membuat struktur dan skala upah mempertimbangkan kesiapan perusahaan serta kemampuan perusahaan. Serta akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanski administratif, dan sanksi pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Laila Ahmad, N., & Husni, L. (2023). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021. Private Law, 3(3), 653–661. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3414

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free