Abstract
Mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak yang terlibat dalamperudingan saling menyadari dan menghargai terhadap hasil yangdiperoleh dalam mediasi penal, karena prinsip yang terpenting dalammediasi penal adanya pengakuan kesalahan dan pemberian maaf olehpihak yang dirugikan akibat tindak pidana untuk mencapai penyelesaianberupa win-win solution. Dalam sistem peradilan pidana baik padatingkat penyidikan, penuntutan maupun sidang pengadilandimungkinkan adanya mediasi penal dengan berpegang pada prisipkepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Purnomo, B. S. H. (2019). Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2). https://doi.org/10.23887/jiis.v4i2.16535
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.