Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum

  • Tjahjani J
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum adat adalah suatu system hukum karena hukum adat memenuhi kriteria dan merupakan bagian dari hukum secara keseluruhan, yang sumbernya adalah peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dengan metode yuridis normative memberikan gambaran selengkap-lengkapnya mengenai norma hukum adat dari perspektif sosiologi hukum. Kajian terhadap hukum adat dari perspektif sosiologi hukum merupakan bagian dari proses terjadinya hukum dan fungsi hukum terutama sebagai pengendalian social menuju pada kepastian dan penegakkan hukumnya. Dalam hukum adat justru mengatur delik yang dianggap berat yang tidak diatur dalam KUHPidana, sehingga dapat dipertahankan hukum asli bangsa Indonesia. Kata kunci : Hukum, Adat Istiadat, Sosiologi Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Tjahjani, J. (2020). Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Independent, 8(1), 273. https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.113

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free