Abstract
Penelitin ini memfokuskan kepada kebijakan hukum jeminan asuransi social Kesehatan dalam rangka pemenuhan kesetaraan dalam jaminan Kesehatan nasional. Paradigma dalam jaminan asuransi Kesehatan meletakan kewajiban negara secara konstitusional berdasarkan kepada Pasal 28 H ayat (1), dimana negara berkewajiban untuk memenuhi Kesehatan bagi masyarakat. Pemenuhan Kesehatan bagi masyarakat harus didasarkan kepada prinsip gotong royong dan kesetaraan dalam pelayanan sebagai upaya untuk menciptakan model pelayanan yang bersifat setara kepada setiap warga negara dengan tidak menggunakan sistem kelas dalam setiap pelayanannya. Kesetaraan dalam jaminan social terhadap kepesertaan Jaminan social Kesehatan di Indonesia mencapai 277.143.330 jiwa. Jumlah tersebut merupakan dibiyai oleh pemerintah, swasta dan mandiri. Pemenuhan keungan jaminan Kesehatan melalui 3 (tiga) komponen, mendorong prinssip dasar gotong royong dan mutu terhadap jaminan sosial dengan dasar model kesetaraan dalam bidang pelayanan bagi masyarakat. Penyelengagraan BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, penguatan kelembagaan jaminan Kesehatan negara dengan melibatkan seluruh setal holder dan meletakan mutu sebagai landasan pelayanan jaminan Kesehatan dengan kesetaraan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitin kualitatif dengan pendekatan hukum (legal approach), sebagai landasan analsisi dengan data-data hukum yang diolah dan dianalisis sebagai landasan penelitian ini.
Cite
CITATION STYLE
Muin, F. (2024). Kebijakan Hukum Jaminan Asuransi Sosial Kesehatan: Pendekatan Pemenuhan Kesetaraan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 39–76. https://doi.org/10.55292/87afgy93
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.