Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana negara hukum setiap kepentingan masyarakat perlu menaati hukum yang berlaku. Salah satu kepentingan masyarakat yang umum adalah lingkup hukum keluarga. Perjanjian pisah harta merupakan perjanjian yang pada umumnya dibuat sebelum menikah untuk melindungi harta masing masing pasangan selama pernikahan, akan tetapi sejak adanya Pasal 29 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum dan saat dalam ikatan perkawinan. Dari sini lah masyarakat membutuhkan edukasi hukum dan bimbingan melalui klinis hukum. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian yuridis-normatif, untuk melakukan edukasi hukum mengenai perjanjian pisah harta pada masyarakat, kita perlu memberi materi mengenai kegunaan, syarat dan prosedur bagaimana untuk membuat perjanjian pisah harta tersebut pada masyarakat Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Ginting, Y. P., Takeisha, C., & Samantha, C. (2024). Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) Dalam Konteks Klinis Hukum. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(3), 259–265. https://doi.org/10.58344/locus.v3i3.2532
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.