Reformasi Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Ekosistem Wakaf Nasional sebagai Jalan Menuju Reforma Agraria

  • Hatim A
N/ACitations
Citations of this article
207Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan salah satu potensi yang dapat digunakan sebagai upaya menuju Reforma Agraria. Namun faktanya kini pengelolaan wakaf belum dilakukan secara maksimal. BWI sebagai lembaga inti pengembangan wakaf nasional pun memiliki permasalahan dalam pembagian peran didalamnya. Permasalahan peran tersebut yaitu Badan Wakaf Indonesia yang berperan sebagai regulator dan operator sebagaimana tercantum dalam pasal 49 UU Wakaf ternyata menimbulkan benturan kepentingan. Penggabungan dua peran tersebut dalam satu lembaga bernama BWI tentunya membuat BWI tidak efisien dalam pengembangan wakaf yang begitu besar di Indonesia ini. Dengan demikian diperlukan reformasi peran BWI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga perwakafan nasional semakin optimal dan dapat digunakan sebagai jalan menuju Reforma Agraria agar dapat diakses oleh siapapun dan memberi kemanfaatan seluas-luasnya bagi rakyat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hatim, A. (2021). Reformasi Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Ekosistem Wakaf Nasional sebagai Jalan Menuju Reforma Agraria. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 804–821. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.124

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free