Dampak Transformasi Jabatan pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Permenpan Nomor 25 Tahun 2021

  • Herlina H
  • Faidati N
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Struktur birokrasi Indonesia terlalu panjang. Presiden Jokowi menghendaki penyederhanaan. Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat hanya berdasarkan jabatan fungsional yang lebih menuntut keahlian dan kompetensi. Tujuannya untuk memindahkan jabatan struktural ke jabatan fungsional dan Juga bertujuan mengubah pola pikir ASN yang selama ini cenderung mengejar jabatan tanpa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif yaitu teknik memperoleh dan mencari informasi atau data tanpa melakukan kuantifikasi dalam menganalisi dan menyimpulkan informasi yang sifatnya primer maupun sekunder yang digunakan dalam penyusunan laporan penelitian. Tidak semua jabatan eselon IV dihapuskan dalam pemerintahan, ada jabatan yang dipertahankan, melihat manfaatnya dalam suatu organisasi, Kebijakan yang ditargetkan selesai lebih awal ini tidak dapat dipastikan selesai tepat waktu, dikarenakan tidak semua organisasi siap dengan kebijakan tersebut, melainkan masih tahap transisi menyesuaikan kebijakan tersebut dengan situasi objek kebijakan, namun terdapat satu instansi yang belum menerapkan kebijakan nasional tersebut, karena masih dalam tahap transisi, menyesuaikan diri dengan kondisi instansinya. dapat disimpulkan, bahwa dalam penerapan kebijakan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan No. 25 Tahun 2021 ini, setiap pemda memang wajib diterapkan, termasuk DIY. Namun demikian, Permenpan tersebut memberi peluang bagi daerah untuk menyesuaikannya dengan situasi dari organisasi pemerinatah daerah setempat dalam rangka membentuk sistem pemerintahan yang baik, efektif, inovatif dan agile.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herlina, H., & Faidati, N. (2023). Dampak Transformasi Jabatan pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Permenpan Nomor 25 Tahun 2021. Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik), 2(2), 207–215. https://doi.org/10.47134/rapik.v2i2.26

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free