Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Evarina E
  • Jamaluddin
  • Budi Bahresy
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pecandu narkotika dianggap sebagai ‘’Self Victimizing Victims’’ yang menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dekriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika, yang diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta menganalisis putusan hakim terkait rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan Nomor 281/Pid.sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN-Lsk). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan analitis untuk menggambarkan mekanisme pemberian rehabilitasi, yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pecandu Narkotika.

Cite

CITATION STYLE

APA

Evarina, E., Jamaluddin, & Budi Bahresy. (2024). Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 80–88. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.07

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free