Hukum ada pada setiap masyarakat dimanapun mereka berada, oleh karena itu keberadaan atau eksistensi hukum sifatnya universal. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat tetapi justru mempunyai hubungan yang timbal balik. Norma hukum dibuat menurut beberapa cara yaitu norma umum melalui kebiasaan atau undan-undang, norma khusus melalui tindakan-tindakan pengadilan dan administrasi atau transaksi hukum.
CITATION STYLE
Senastri, N. M. J., & Suryani, L. P. (2018). FUNGSI NASKAH AKADEMIK (NA) DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH. KERTHA WICAKSANA, 12(1), 38. https://doi.org/10.22225/kw.12.1.419.38-45
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.