Abstract
Artikel ini membahas tentang pinjaman online yang diatur di Indonesia. Pinjaman online atau yang dikenal juga dengan peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan dimana layanan keuangan tidak dapat mendukung sebagian masyarakat karena faktor geografis. P2P lending secara teknis dan obyektif mirip dengan bank, berdasarkan asas “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam KUH Perdata, melalui Internet, dari yang memiliki dana kepada yang membutuhkan dana. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem hukum pinjaman online dan perlindungan konsumen, menggunakan doktrin atau penelitian hukum preskriptif. Kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.77/Pojk.01/2016, sedangkan perlindungan konsumen dalam transaksi kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, Secara umum diatur oleh UU No.18 /POJK. Diatur per Juli 2018. Agustus 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, sambil memastikan perlindungan konsumen, operator juga diwajibkan memitigasi risiko P2PL, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan OJK.
Cite
CITATION STYLE
Nida, S. (2023). PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA MITIGASI RISIKO PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 14(2), 68–89. https://doi.org/10.33476/ajl.v14i2.3715
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.