Abstract
Noel J. Coulson mengidentifikasi empat manifestasi historis yang berbeda dari kebangkitan hukum Islam: pertama, penggabungan doktrin siyasah, yang memerlukan kodifikasi (pengelompokan hukum serupa ke dalam buku hukum) hukum Islam ke dalam undang-undang negara. Kedua, Muslim tidak diharuskan mengikuti mazhab tertentu; inilah yang dia sebut sebagai doktrin takhayyur (seleksi), yang menentukan aliran pemikiran mana yang paling banyak diterima. Sebagai poin ketiga, "doktrin tathbiq" (penerapan hukum pada peristiwa baru) menyinggung penciptaan hukum sebelum munculnya peristiwa hukum baru. Keempat, ia mendefinisikan proses transformasi hukum dari bentuk tradisional ke bentuk modern sebagai "doktrin Tajdid" (reinterpretasi).[1]
Cite
CITATION STYLE
Nurhuda, R. (2022). Pembaharuan Hukum Islam. El-Dusturie, 1(2). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i2.5098
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.