Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini

  • Dewi Mahmudah U
  • Iftitah A
  • Alfaris M
N/ACitations
Citations of this article
127Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dasarnya, perkawinan berlandasakan pada sisi religiusitas, yang berarti bahwa aspek keagamaan merupakan salah satu dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan ketaqwaan serta keimanan kepada Tuhan. Penelitian ini meneliti kebijakan pembatasan usia perkawinan pasca dihapuskannya perbedaan usia minimal perkawinan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dan keefektifannya di daerah sebagai refleksi penegakan hukum perkawinan nasional. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif dari jenis penelitian hukum empiris. Data yang diterapkan ialah hasil kombinasi dari data primer dan sekunder, berbentuk penelitian evaluatif yang tujuannya untuk mengevaluasi penerapan suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai produk hukum pasca putusan MK di atas di wilayah Kantor Urusan Agama Kec. Garum masih  belum efektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewi Mahmudah, U., Iftitah, A., & Alfaris, Moh. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi, 44–58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free