Abstract
Artikel ini menjelaskan tentang politik uang yang terjadi pada Pilkada di Provinsi Bengkulu tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan yang menjadi sasaran penelitian ini adalah Bawaslu, KPUD dan Tim Sukses. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk politik uang terdiri dari vote buying sebanyak 33 kasus, vote trading sebanyak 2 kasus dan club goods sebanyak 1 kasus. Semua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materil serta kedaluwarsa, kecuai kasus PPK Singaran Pati yang digugat pasangan Sultan-Mujiono ke Mahkamah Konstitsi. Meskipun MK akhirnya menolak gugatan tersebut berdasarkan pertimbangan ambang batas suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak dengan selisih diantara keduanya sebesar 14%.
Cite
CITATION STYLE
Suprianto, D., Purwaningsih, T., & Rusnaedy, Z. (2019). BENTUK POLITIK UANG PADA PILKADA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015. Journal of Governance and Local Politics, 1(1), 15–28. https://doi.org/10.47650/jglp.v1i1.16
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.