Abstract
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Suparto, S. (2018). KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN KOMISI YUDISIAL DI BEBERAPA NEGARA EROPA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 497. https://doi.org/10.21143/.vol47.no4.1585
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.