PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA

  • Aziz M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai suatu perjanjian atau kontrak, perjanjian asuransi yang juga disebut polis asuransi, meskipun sudah dipersiapkan atau dirancang dengan baik oleh para ahli asuransi dan atau ahli hukum perjanjian/kontrak, akan tetapi tetap saja ada kemungkinan terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut. Kemungkinan sengketa bisa terjadi karena beberapa faktor, misalkan ketidakterbukaan perusahaan asuransi/penanggung dalam menjelaskan isi polis terutama hak dan kewajibab, tertanggung yang umumnya pasif (seringkali tidak membaca polis), atau baik penanggung atau tertanggung memiliki itikad tidak baik sehingga mencari celah-celah hukum dalam perjanjian asuransi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aziz, M. R. (2021). PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1806

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free