Abstract
Sebagai suatu perjanjian atau kontrak, perjanjian asuransi yang juga disebut polis asuransi, meskipun sudah dipersiapkan atau dirancang dengan baik oleh para ahli asuransi dan atau ahli hukum perjanjian/kontrak, akan tetapi tetap saja ada kemungkinan terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut. Kemungkinan sengketa bisa terjadi karena beberapa faktor, misalkan ketidakterbukaan perusahaan asuransi/penanggung dalam menjelaskan isi polis terutama hak dan kewajibab, tertanggung yang umumnya pasif (seringkali tidak membaca polis), atau baik penanggung atau tertanggung memiliki itikad tidak baik sehingga mencari celah-celah hukum dalam perjanjian asuransi.
Cite
CITATION STYLE
Aziz, M. R. (2021). PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1806
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.