Penelitian ini memfokuskan pada pelaksanaan Monitoring, Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dimana perkembangan lembaga keuangan syariah saat ini khususnya Koperasi Syariah cukup stabil. Meskipun ada beberapa anggota pembiayaan yang mengalami kemacetan dalam mengangsur. Sehingga dari permasalahan tersebut Koperasi Syariah mampu menanggulanginya dengan baik. Metode penulisan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah pendekatan kualitatif jenis penelitian diskriptif. Informasi diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara langsung. Teknik analisis data dengan model interaktif. Hasil penelitian ini menyimpukan bahwa: Pelaksanaan Monitoring, Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di KSPPS Al Bahjah Bima dan BTM An-Nuur Bima yaitu 1. Monitoring dengan melakukan pengecekan secara administratif dan kunjungan langsung ke tempat usaha anggota. 2. Rescheduling yakni dengan memperpanjang waktu pembiayaan. 3. Reconditioning yaitu dengan memberikan surat penagihan dan pengambilan jaminan. 4. Restructuring yaitu dengan menambah modal dan jaminan. Dampak positif adanya Monitoring, Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring yaitu jumlah pembiayaan bermasalah berkurang dan anggota menjadi lebih patuh sedangkan dampak negatifnya akan menurunkan kinerja dan prestasi koperasi apabila tidak segera ditangani.
CITATION STYLE
Nurfidah, N., Putra, D. P., Rosdiyanti, E., & Ramadhana, W. (2023). Strategi Monitoring, Rescheduling, Reconditioning Dan Restruturing Dalam Mengatasi Pembiayaan. Business Management, 2(1). https://doi.org/10.58258/bisnis.v2i1.4442
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.