Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara yang kaya akan Sumber Daya Genetika (SDG), dimana kekayaan tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat tradisional dalam berbagai aspek kehidupannya. Salah satu hasil interaksi antara Sumber Daya Alam dengan masyarakat adalah lahirnya bioteknologi tradisional. Dalam konteks industri, SDG dan bioteknologi tradisional berguna sebagai pengembangan produk baru khususnya produk farmasi. kondisi ini melahirkan tarik ulur kepentingan antara Negara pemilik dengan pengguna sumber daya. Beberapa permasalahan yang dapat diformulasikan adalah berkaitan dengan bentuk pengaturan hukum SDG dan bioteknologi tradisional di Indonesia, faktor-faktor pemicu permasalahan pemanfaatan SDG dan bioteknologi tradisional oleh industri farmasi dan bentuk pengaturan yang memadai bagi perlindungan kedua sumber daya di atas. Melalui metode penelitian kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh jawaban bahwa Indonesia telah mengesahkan beberapa Perundang-undangan untuk melindungi SDG dan pengetahuan tradisional yang terkait, yang dapat dikategorisasikan menjadi Perundang-Undangan di bidang Kekayaan Intelektual dan di luar Kekayaan Intelektual. Teridentifikasi tiga faktor pemicu permasalahan pemanfataan SDG dan bioteknologi tradisional. Bentuk pengaturan yang paling memadai berupa aturan sui generis dan penguatan kelembagaan. Untuk mengoptimalkan pengaturan di atas disarankan pembentukan database dan inventaris, penguatan sumber daya manusia dan perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
CITATION STYLE
Martini, D., Mulada, D. A., & Sartika, D. (2020). Bioteknologi Tradisional Dan Sumber Daya Genetika Indonesia: Kasus Pemanfaatan Oleh Industry Farmasi. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 129–153. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.