Satu aspek penting dalam penangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah penangangan limbah medis yang dihasilkan, baik dari pasien maupun petugas medis. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, maupun rumah karantina/isolasi mandiri.Terdapat 5 (lima) kebijakan dari pemerintah pusat dan 2 (dua) kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditinjau berdasarkan tahapan pengelolaan limbah B3.Hasil tinjauan menujukkan bahwa, meskipun kebijakan dikeluarkan tidak secara terpadu, namun tahapan pengelolaan limbah medis infeksius telah ditetapkan dengan cukup jelas dan dapat dijadikan sebagai acuan. Acuan ini sangat penting untuk pelaksanaan pengelolaan limbah medis infeksius pada masa darurat sekarang ini, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus melalui media limbah medis.
CITATION STYLE
Nugraha, C. (2020). Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS), 4(2), 216–229. https://doi.org/10.52643/jukmas.v4i2.1004
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.