Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Kajian ini memfokuskan pada bentuk dan motif dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dominasi murtahin kepada rahin dalam praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Lahan atau persawahan di masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai aset produktif, tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat ditransaksikan seperti jual beli, sewa, pinjam meminjam, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang seringkali menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktiknya. Pelaksanaan praktik gadai sawah yang dilaksanakan di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe tersebut belum memenuhi rukun dan syarat akad gadai secara sempurna, dan belum mencapai rukun dan syarat keabsahan akad yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dalam praktik gadai sawah tersebut ditemukan bentuk eksploitasi yang dijelmakan dalam bentuk dominasi atau pengusaan secara fisik dan non fisik dari pihak yang memilki kekuasaan dalam modal (kapital), dengan tujuan pemanfaatan objek gadai oleh murtahin. Dalam pelaksanaannya mensyaratkan adanya imbalan jasa maupun bentuk-bentuk yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Setelah dikajian dan analisis melalui hukum bisnis Islam hal tersebut tidak diperbolehkan meskipun hasil yang diperoleh hanya sedikit saja, karena dalam pengambilanya bermaksud untuk menarik manfaat yang dapat menguntungkan yang berlipat ganda serta merugikan sebelah pihak. Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil manfaatnya, akan tetapi hanya sekedar pengganti dari biaya pemeliharaan dan penyimpanan, karena apabila kegiatan pinjam-meminjam mensyaratkan adanya pengambilan manfaat dapat dikategorikan sebagai riba.
CITATION STYLE
Khoiriyah, U., Insawan, H., & Rohmah, U. (2021). DOMINASI MURTAHIN TERHADAP RAHIN PADA PRAKTIK GADAI SAWAH DI DESA ANGOHU KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 1(2). https://doi.org/10.31332/flr.v1i2.2848
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.