Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi

  • Pattiruhu F
  • Adu S
  • Alexander Wewo J
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN.Kfm tidak digugurkan sesuai dengan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 jo Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap norma-norma hukum positif sehingga dapat menimbulkan  ketidakpastian hukum baik kepada penegak hukum maupun pelaksana hukum itu sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis ialah diharapkan para penegak hukum dalam menafsirkan norma hukum seyogiannya lebih mencermati makna dari norma-norma tersebut serta memperhatikan korelasi antara norma-norma yang saling berhubungan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menegakkan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pattiruhu, F., Adu, S., & Alexander Wewo, J. (2020). Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi. JATISWARA, 35(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.235

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free