Pertanggungjawaban Hukum Proksi atas Kejahatan Internasional Melalui “Taylor’s Doctrine”

  • Pardede J
  • Hafizh M
  • Asih W
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi dan hubungan internasional telah memaksa perubahan fundamental dalam perang atau konflik, dimana perang konvensional dianggap tidak relevan lagi digunakan ketika terjadi konflik antara para pihak yang terlibat (belligerent). Kondisi tersebut menjadikan konsep perang proksi yang dikenal juga sebagai konsep berperang secara tidak langsung (indirect involvemen) menjadi salah satu mekanisme berperang yang paling populer saat ini. Namun, pergeseran teknis-mekanis tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa perang merupakan salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan internasional yang menjadi ancaman bagi nilai-nilai kemanusiaan universal. Bentuk perang proksi yang tidak langsung, tersembunyi dan cenderung tidak tampak menjadi tantangan bagi penegakan hukum internasional, khususnya dalam memetakan pertanggungjawaban kejahatan internasional yang dilakukan oleh proksi maupun pihak yang melakukan proxy intervention. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini melakukan analisis terhadap regulasi, konsep dan doktrin dalam hukum internasional, dalam hal ini “Taylor’s Doctrine” yang menyediakan konsep “aiding and abetting” untuk melihat relasi antara proksi dengan proxy intervention dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang telah terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pardede, J. N., Hafizh, M. R. N., & Asih, W. T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Proksi atas Kejahatan Internasional Melalui “Taylor’s Doctrine.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10401

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free