PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PROSTITUSI ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Aprilianti A
  • Situmeang S
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prostitusi anak melalui media sosial terhadap anak mengalami peningkatan yang siginifikan. Hal ini dikarenakan kurang nya perlindungan dan penegakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap korban anak. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganilisis kurangnya perlindungan dan penegakan yang dilakukan oleh pemerintah ditinjau dari Hukum Positif. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil dari penelitian ini, kita bisa melihat belum optimal nya perlindungan terhdap anak korban prostitusi anak melalui media sosial, sehingga di perlukan nya optimalisasi dan ketegasan pemerintah dalam menegakan prostitusi anak melalui media sosial terhadap anak serta implementasi dari UU Perlindungan Anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aprilianti, A., & Situmeang, S. M. T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PROSTITUSI ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Res Nullius Law Journal, 6(1), 60–72. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i1.11148

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free