Abstract
Nalar ilmu pengetahuan yuridis sesungguhnya mempunyai fungsi pokok. Secara teoritik fungsi pokok pengetahuan yuridis adalah menafsirkan undang-undang. Selain itu pengetahuan yuridis juga mempunyai kaidahnya dalam menkontruksi alasan-alasan hukum yang menjadi pijakan keyakinan sosial dalam kehidupan. Legitimasi fungsi dan susunan hukum merupakan aspek fundamental yang berhulu pada filsafat. Sehingga konsep dasar pengetahuan hukum, tidak bisa lepas dari fungsi-fungsi filosofis
Cite
CITATION STYLE
Heradhyaksa, B., & Aji, R. H. S. (2020). Paradigma Critical Theory Et Al : Tinjauan Terhadap Perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 47. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.602
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.