Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah

  • Khatija Hafsari S
  • Sahruddin S
  • Salat M
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif.  Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khatija Hafsari, S., Sahruddin, S., & Salat, M. (2023). Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah. Private Law, 3(2), 519–527. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free