Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Materi MuatanPeraturan Presiden yang berfungsi melaksanakanKekuasaan Pemerintahan yang memberi kewenanganbesar bagi Presiden dalam sehingga membuka peluang bagi presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya. Untuk itu perlu dibangun mekanismeuntuk membatasi Kekuasaan Presiden dalammengeluarkan Peraturan Presiden sebagai wujud darikonstitusionalisme. Materi muatan Peraturan Presidenberfungsi sebagai penyelenggaraan kekuasaanpemerintahan dianggap mirip dengan fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena PeraturanPresiden memuat norma yang mengatur sebagaimana fungsi Undang-Undang dan terjadi kerancuan denganPeraturan Pemerintah yang secara konstitusionalmateri muatannya melaksanakan Undang-Undang. Penelitian ini adalah Penelitian Normatif, denganpendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk itulah penulis mengusulkan lebih baik jika Peraturan Presiden ditiadakan, mengingat Presiden Indonesia sudah memiliki banyak kewenangan, khususnya kewenangan secara legislasi seperti membentuk Undang-Undang, Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan dan perlu dibangun mekanisme intern dan ekstern untuk meninjau, memantau dan mengawasiPeraturan Presiden melalui Judicial Review dan Excecutive Review. Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Pembatasan, Peraturan Presiden.
Cite
CITATION STYLE
Amancik, A. (2023). URGENSI PEMBATASAN KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENGELUARKAN PERATURAN PRESIDEN MELALUI REVISI UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNADNGAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 1–18. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.1-18
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.