Abstract
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dikenal asas presumtio iustae causa sebagai bagian dari pelaksanaan KTUN guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Makna dari asas ini yaitu sebuah KTUN selalu dinilai sah. Keabsahan ini akan hilang apabila muncul keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan yang lama. Tujuan dalam penulisan ini mengenai pembentukan, peradilan administrasi atau peradilan TUN untuk melindungi berbagai hak masyarakat yang bersumber dari hak-hak individu juga melindungi berbagai masyarakat yang mengacu dengan kepentingan bersama dari individu yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan, yaitu penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Adapun kesimpulan penelitian ini, pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang tertera dalam amanat konstitusi. Dalam malaksanakan kewajibannya pemerintah harus melakukan tindakan pengaturan dan penegakan hukum administratif.
Cite
CITATION STYLE
Sukri, I. (2022). Menguji Asas Presumtio Iustae Causa dalam Sengketa Tata Usaha Negara. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(1), 42–59. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2470
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.