ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JARINGAN SOSIAL

  • Hasibuan S
  • Mediheryanto M
N/ACitations
Citations of this article
4Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui situs jaringan sosial adalah pasal 27 ayat (3)  dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasibuan, S., & Mediheryanto, M. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JARINGAN SOSIAL. PETITA, 4(2), 367–387. https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4991

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free