Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD)

  • Ra’is D
  • Rohman A
  • Rini Y
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 membawa implikasi bagi Pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan sendiri pengelola  keuangan desanya. Dampaknya, banyak masalah dan tantangan yang dihadapi desa, pemerintah harus memiliki kesiapan untuk melakukannya, salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia. Ruang besar yang diberikan oleh undang-undang tersebut bukan tanpa konsekuensi, ada potensi konflik, baik itu vertikal dan horizontal. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemerintah desa. Tujuan dari kegiatan ini mendedahkan pengetahuan dasar dan pemahaman yang bersifat teknis tentang cara mengelola keuangan desa. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat menunjukan peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis perangkat desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ra’is, D. U., Rohman, A. R., & Rini, Y. T. (2022). Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD). JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 7(2), 123–130. https://doi.org/10.33366/japi.v7i2.3586

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free