Abstract
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan Teori Keadilan dalam pandangan John Rawls sebagaimana tertuang di dalam bukunya, A Theory of Justice (1971). Penjelasan dimaksud terkait dengan asumsi-asumsi falsafi yang melatarbelakangi gagasan Rawls tentang keadilan sebagai fairness, yaitu: pandangannya tentang person moral yang rasional, bebas dan setara sebagai titik-tolak bagi filsafat moral dan filsafat politik.
Cite
CITATION STYLE
APA
Hasanuddin, I. (2018). Keadilan Sosial: Telaah atas Filsafat Politik John Rawls. Refleksi, 17(2), 193–204. https://doi.org/10.15408/ref.v17i2.10205
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free