ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG

  • Hidayat S
  • Rifa’i I
  • Akhmaddian S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu cara tindak pidana kejahatan modern dewasa ini. Sebagai tindak pidana kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Tindak pidana penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi perundang-undangan yang mengatur tentangpertanggung jawaban tindak pidana ekonomi Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad (perbuatan melawan hukum), bagaimana peranan penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad dan hambatan apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang sehingga terjadinya pemberhentian penanganan perkara, Metode penelitian, penelitian hukum yuridis empiris. Pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUH Dagang. Aturan hukum pertanggung jawaban tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrech-matigdaad (perbuatan melawan hukum). Dilihat dari perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, S., Rifa’i, I. J., Akhmaddian, S., & Adhyaksa, G. (2023). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(1), 73. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9951

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free