Abstract
ABSTRAKHubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perludipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkanpertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Penelitian dilaksanakanmelalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yangmenggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbedanamun saling mempengaruhi satu sama lain. Pada dasarnya hakekat hukum yangideal sebagai obyek filsafat hukum tentunyamempersoalkan pertanyaan-pertanyaanyang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”,tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contohcontoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafathukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.Kata Kunci : Kepentingan, Hukum, Kekuasaan
Cite
CITATION STYLE
Prijo Santoso, & Yok Sunaryo. (2023). KEPENTINGAN HUKUM DAN KEKUASAAN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4666
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.