Peranan Filsafat Hukum Dalam Kehidupan Berpancasila

  • Budiman A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara gambaran umum Pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup Bangsa, Ideologi Negara, dan Dasar Negara sekaligus dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, adalah suatu keharusan untuk dijadikan sebagai pedoman serta wajib dilaksanakan oleh setiap komponen warga negara yang hidup di bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dikatakan sebagai falsafah hidup bangsa karena memang semua point-point penting yang terkandung dalam Pancasila itu merupakan bentuk pengkristalisasian dari seluruh keberagaman budaya, agama, suku, nilai-nilai beradab yang hidup dan berkembang secara turun-temurun dan berabad-abad di masyarakat Indonesia serta segala bentuk perbedaan lainnya  mampu diakumulasi dalam satu nilai yang sangat filsofis yakni Pancasila. Berdasarkan uraian di atas, maka adapun yang menjadi rumusan permasalahnya adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana keterkaitan filsafat hukum dengan Pancasila ? 2. Bagaimana penerapan filsafat hukum dan nilai pancasila dalam kehidupan Keharusan pembuatan hukum berdasar pada Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah karena ideologi bangsa merupakan dasar filsafat Negara.  Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya hukum di Indonesia tidak serta merta begitu saja diekspor dari negara satu ke negara yang lainnya, karena setiap hukum yang berlaku pada suatu bangsa adalah cerminan nilai dan moral bangsa yang tersbut. Hukum dapat ditegakkan apabila hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai bangsa itu sendiri. Jadi hukum yang efektif diterapkan adalah hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai dari bangsa itu sendiri. Filsafat hukum memliki keterkaitan dengan pancasila sebagai filosofi pembentukan hukum di Indonesia dan juga sebagai hal pedoman kehidupan untuk berbangsa dan bernegara. Berperan penting dalam meletakan dasar nilai hukum yang filosofis dimana mampu mewujudkan cita cita keadilan, kemanfaatan, dan kepastian di dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiman, A. (2024). Peranan Filsafat Hukum Dalam Kehidupan Berpancasila. HUMANIORUM, 2(3), 27–31. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i3.56

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free