Abstract
UUHC 2014 sudah berlaku sejak bulan Oktober 2014. Berbagai pasal dalam UU tersebut masih mengandung potensi masalah, terutama yang berkaitan dengan hak cipta atas music, karena sifatnya yang multi tafsir. Kondisi multi tafsir tersebut terutama berkenaan dengan pengaturan tentang Lembaga Manajemen Kolektif. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014 justru menambah potensi masalah karena adanya beberapa kekeliruan pengaturan menyangkut pembentukan LMKN dan kewenangan yang diembankan kepadanya. Masalah itu cukup terasa, terutama bila dilakukan analisis doctrinal. Tulisan ini mencoba mengungkapkan berbagai masalah yang dimaksud.
Cite
CITATION STYLE
Sardjono, A. (2016). PROBLEM HUKUM REGULASI LMK & LMKN SEBAGAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA 2014. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 50. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.64
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.