Abstract
Banyaknya kritikan tajam atas efektifitas pidana penjara yang ternyata tidak mampu menurunkan tingkat kriminalitas di suatu negara memerlukan alternatif penyelesaian lain dalam mengatasi hal ini. Selain itu, adanya penelitian yang menunjukkan bahwa hakim di Indonesia ternyata memiliki kecenderungan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perbuatan pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun yang tergolong tindak pidana ringan. Konsep Pemaafan Hakim bersaman dengan Tujuan Pemidanaan yang akan diterapkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia dan telah juga diterapkan di beberapa negara merupakan salah satu alternatif penjatuhan pidana penjara pendek dan koreksi yudisial terhadap asas legalitas, di mana pada akhirnya diharapkan konsep ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas yang ada.
Cite
CITATION STYLE
Hakim, L. (2019). Penerapan Konsep ‘Pemaafan Hakim’ sebagai Alternatif dalam Menurunkan Tingkat Kriminalitas di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 5(2), 185. https://doi.org/10.31599/jkn.v5i2.435
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.