LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN

  • Hanoraga T
  • Prasetyawati N
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas. Negara boleh mengatur perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten. Asalkan perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga. Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license). Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Hanoraga, T., & Prasetyawati, N. (2015). LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN. Jurnal Sosial Humaniora, 8(2), 160. https://doi.org/10.12962/j24433527.v8i2.1250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free