Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan menganalisis hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui metode studi library. Dengan menggunakan data sekunder yaitu dari sumber bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan dari sumber bahan hukum sekunder seperti konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek penelitian ini, serta dari sumber bahan hukum tersier seperti ensiklopedia, kamus, indeks artikel, dan lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemerintah telah mengatur mengenai persaingan usaha tidak sehat dan telah menentukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang yang dapat merugikan para pengusaha kecil, menengah dan pengusaha besar, begitu pula telah di bentuk Komisi Pengawas Persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juga telah diatur tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (No. 1 Tahun 2010). Sehingga pengusaha mempunyai pedoman melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha. serta menpunyai lembaga untuk mengajukan keberatan bila menemukan pengusaha saingannya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Mustamin, M. (2024). ANALISIS HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(1), 57–72. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v6i1.2664
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.