Abstract
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau wasit telap diperbolehkan. Berdasarkan hal ini apabila timbul persoalan di antara masyarakat maka dapatdiselesaikan melalui mekanisme yang nonligitasi. Dalam dunia bisnis sering terjadi persengketaan di antara pihak-pihak dan mereka menginginkan agar sengketa ini dapatdiselesaikan di luar pengadilan dengan alasan bahwa banyak hal yang lebih menguntungkanapabila sengkela ini diselesaikan oleh lembaga yang disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Cite
CITATION STYLE
Saragih, R. F. (2017). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(4), 350. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.564
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.