Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Saragih R
N/ACitations
Citations of this article
367Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau wasit telap diperbolehkan. Berdasarkan hal ini apabila timbul persoalan di antara masyarakat maka dapatdiselesaikan melalui mekanisme yang nonligitasi. Dalam dunia bisnis sering terjadi persengketaan di antara pihak-pihak dan mereka menginginkan agar sengketa ini dapatdiselesaikan di luar pengadilan dengan alasan bahwa banyak hal yang lebih menguntungkanapabila sengkela ini diselesaikan oleh lembaga yang disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saragih, R. F. (2017). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(4), 350. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.564

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free