Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan pengharaan, selain yang telah dipotong PPH Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Louiszz International sesuai dengan sistem Undang – Undanga Perpajakkan No. 36 tahun 2008. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis komparatif membandingkan pajak penghasilan pasal 23 PT. Louisz International sesuai dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008. Hasil penelitian diperoleh perhitungan menggunakan tariff 2% dari nilai bruto invoice dan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP, untuk memotong Pajak Penghasilan pasal 23 PT. Louisz International melakukan pemotongan setiap akhir bulan pembayaran invoice, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Louisz International setiap tanggal 20 bulan takwim. Maka dapat disimpulkan perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Louisz International telah sesuai dengan prosedur atau sistem Undang Undang Perpajakkan Indonesia, walaupun terdapat beberapa kesalahan yang disebabkan oleh pihak internal perusahaan.
CITATION STYLE
Sihombing, L., & Jaya, H. (2020). ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. LOUISZ INTERNATIONAL. Measurement : Jurnal Akuntansi, 14(1), 10. https://doi.org/10.33373/mja.v14i1.2457
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.