Perkembangan industri fintech di era revolusi industri 4.0 menjadi tren transaksi keuangan di tengah-tengah masyarakat dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Legalitas yang memadai sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang diakibatkannya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi urgensi pembentukan undang-undang fintech sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa transaksi fintech di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Legal Research dengan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah perundang-undangan tentang fintech sangat urgen dibentuk sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi fintech di Indondesia, terutama sengketa yang dilakukan oleh fintech ilegal. Hal ini dikarenakan peraturan yang sudah ada ternyata belum mengatur secara menyeluruh terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech. Dengan demikian, undang-undang terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech perlu dirumuskan. Implikasi yang dihasilkan adalah agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-udangan terkait fintech, agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi fintech merasa nyaman dan terlindungi keamananannya
CITATION STYLE
Dakum, D., & Asari, A. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia. Borobudur Law Review, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.31603/burrev.3964
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.