Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia

  • Aulya A
  • Irfan A
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mengulas Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PBA, meskipun demikian pembahasan PBA ditinjau dari beragam sisi mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Artikel ini ingin membuktikan interpretasi hukum yang dipakai hakim MK dalam memberikan penilaian terhadap PBA dan bagaimana upaya yang mestinya diberikan oleh negara dalam menyelesaian persoalan PBA. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK menolak permohonan judicial review (JR) pemohon untuk seluruhnya, artinya MK tetap mempertahankan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Penafsiran hukum yang dipakai oleh MK terbagi kepada tiga pendekatan, yaitu tekstualis, prudentialist, dan etikal. Artinya, hakim MK tidak hanya mempertimbangakan pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tapi juga perkembangan yang terjadi di luar hukum. Upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara adalah menjalankan fungsi administratifnya dengan mencatatkan PBA dan menyerahkan penafsiran perkawinan kepada pihak atau organisasi keagamaan yang ada, karena fenomena PBA tidak dapat dihindarkan di Indonesia yang plural.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aulya, A., & Irfan, A. (2023). Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 8(1), 109–127. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.4149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free