Abstract
Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penguasaan tanah, Oleh karena itu, pemerintah mengadakan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Dokumen DAK Integrasi Tahun 2022 menyatakan bahwa Kampung Pasole Banar memiliki permasalahan pertanahan, yakni minimnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penghambat masyarakat dalam pendaftaran tanah di RT. 17 Kampung Pasole Banar Kelurahan Sidodamai dari persepsi masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode analisis faktor eksploratori. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat masyarakat dalam pendaftaran tanah pada RT. 17 Kampung Pasole Banar Kelurahan Sidodamai terbagi menjadi dua, antara lain yaitu faktor penghambat dari masyarakat serta faktor penghambat dari pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Kusnadi, R. A., Kadri, M. K., Pratomo, R. A., & Hidayat, A. (2023). Analisis Faktor Penghambat Masyarakat Dalam Pendaftaran Tanah. COMPACT: Spatial Development Journal, 2(2), 37–46. https://doi.org/10.35718/compact.v2i2.910
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.