Abstract
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Ratusan dan bahkan ribuan anggotanya dari beberapa provinsi diketahui melakukan eksodus ke beberapa provinsi di Kalimantan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kementerian Agama juga mengeluarkan keputusan bersama. Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan hukum terhadap beberapa pemimpin Gafatar. Kementerian Agama melalui jajarannya melakukan sejumlah langkah pembinaan terhadap mantan Gafatar, termasuk di Kalimantan Tengah. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, diketahui bahwa sejumlah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah melakukan penyuluhan agama Islam dan pendampingan terhadap mantan Gafatar. Penyuluhan agama Islam dan pendampingan tersebut dapat dilihat dalam perspektif komunikasi. Dalam pandangan komunikasi, penyuluhan dan pendekatan terhadap mantan Gafatar akan akan menghasilkan pemahaman bersama yang menjadi dasar perubahan perilaku. Perubahan perilaku pada mantan Gafatar diharapkan bisa mengembalikan mereka kepada ajaran Islam yang benar dan agar Gafatar tidak berkembang menjadi gerakan fundamentalis Islam radikal yang bisa memunculkan radikalisme agama sebagai awal dari terorisme.
Cite
CITATION STYLE
Utomo, G. (2016). PENANGANAN MANTAN GAFATAR DI KALIMANTAN TENGAH DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 11(2). https://doi.org/10.21274/epis.2016.11.2.403-433
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.