Asisten rumah tangga merupakan orang yang bekerja pada orang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban asisten rumah tangga, apa saja bentuk kekerasan yang sering di alami oleh asisten rumah tangga, dan bagaimana perlindungan hukum bagi asisten rumah tangga perempuan korban tindak kekerasan saat ini. Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka. Yang bersifat deskriptif analisis mengarah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Berdasarkan hasil penelitian hak dan kewajiban asisten rumah tangga ialah mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup. kewajibannya ialah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kerja, menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna, dan memberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang cukup apabila pekerja rumah tangga akan berhenti bekerja. Kekerasan yang sering dialami yaitu kekerasan fisik, pisikis dan seksual. Perlindungan hukum terhadap PRT diatur dalam peraturan diantaranya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Trahun 1945; Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 5, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; serta Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 189
CITATION STYLE
Fadila, R. I., & Purba, N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Asisten Rumah Tangga Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2004. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 22(1), 94–102. https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.2108
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.