Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan

  • Dafit Riadi
  • Ismansyah
  • Elwi Danil
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak era Otonomi Daerah, pemberian izin Usaha Pertambangan menjadi tidak terkendali karena daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian izin pertambangan oleh pejabat didaerah juga seringkali dilakukan dengan melawan hukum antara lain nepotisme, suap, gratifikasi dan sebagainya. Penghapusan pasal 165 UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memberi  izin  usaha Pertambangan  Khusus  (IUPK),  Izin  Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi polemik karena tidak ada  sanksi  pidana  bagi  pejabat  yang  menyalahgunakan  izin  pertambangan tersebut. Namun demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana korupsi terhadap penyalahgunaan izin pertambangan bila ditemukan perbuatan melawan hukum.  Ketentuan dalam UU tindak pidana korupsi yang mengatur suap dan gratifikasi adalah pada Pasal 12B Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dafit Riadi, Ismansyah, & Elwi Danil. (2024). Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 907–915. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3181

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free