Abstract
The balance of legal protection for business actors and consumers is inseparable from the regulation of legal relationships that occur between the parties. Halal is part of one of the rights of consumers in accepting the truth of all certain information about the product. The purpose of this study is to find out: consumers' halal awareness of food products, the form of supervision and witnesses carried out by BPJPH and LPPOM MUI institutions in protecting and supervising halal certificates. This research method is field research using an approach to norms or legislation (statute apparoach), a theological approach, and a Conceptual approach (Conceptual Apporoach). The result of this research is consumer awareness of halal certificates on products, not only from Muslims but also non-Muslim consumers who consider halal as a sign of quality, especially in protecting consumer rights and ensuring transparency and trust in commercial transactions. And the most important thing is that consuming halal products is an order of the Islamic religion which contains verses in the Quran and Hadith. The supervision and sanctions carried out by BPJPH are temporarily limited to coaching and education to business actors to register and include halal labels on each of their productsKeseimbangan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen tidak terlepas dari adanya pengaturan tentang hubungan-hubungan hukum yang terjadi antar para pihak. Halal merupakan bagian dari salah satu hak konsumen dalam menerima kebenaran atas segala informasi yang pasti tentang produk. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui: kesadaran halal konsumen terhadap produk makanan, bentuk pelaksanaan pengawasan dan saksi yang dilakukan oleh lembaga BPJPH dan LPPOM MUI dalam melindungi dan mengawasi sertifikat halal. Metode Penelitian ini adalah field research dengan menggunakan pendekatan pada norma atau perundang-undangan (statute apparoach), pendekatan teologi, serta pendekatan Konseptual (Conceptual Apporoach). Hasil Penelitian ini ialah Kesadaran konsumen terhadap sertifikat halal pada produk, tidak hanya dari kalangan Muslim tetapi juga konsumen non-Muslim yang menganggap halal sebagai tanda kualitas, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan transparansi serta kepercayaan dalam transaksi komersial. Serta yang terpenting adalah mengonsumsi produk halal merupakan perintah Agama Islam yang terdapat ayat dalam Al-Quran serta Hadits. Pengawasan dan Sanksi yang dilakukan BPJPH sementara hanya sebatas pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mencantumkan label halal pada setiap produknya
Cite
CITATION STYLE
Mustarin, B., Andi Nurfajri, & Nur Aisyah. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KESADARAN PRODUK MAKANAN HALAL DI WILAYAH MINORITAS STUDI KOLABORASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 270–280. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.51760
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.