Pengadilan Khusus KDRT “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)”

  • Helmi M
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: Court For Domestic violence. Court For Domestic violence is a new idea of the Integrated Criminal Justice System Handling Cases of Violence Against Women (SPPT- PKKTP) to provide justice to the victims of domestic violence, especially women. Given the complexity of issues related to domestic violence led to the need for this institution was formed. Act No. 23 of 2004 on the Elimination of Violence Against Domestic generally can back up women in getting their legal rights, but the implementation of the Act turns instead of criminalizing women victims of violence, especially because law enforcement officials do not consider the relationship between husband, wife and children, in applying this Act. As a result, women victims of violence do not get their rights. Abstrak: Pengadilan Khusus KDRT. Pengadilan Khusus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah gagasan baru dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPTPKKTP) dalam memberikan keadilan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan. Adanya kompleksitas permasalahan terkait kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan perlunya lembaga ini dibentuk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga yang secara umum dapat memback up kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, namun dalam implementasinya ternyata undang-undang tersebut justru mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan, terutama karena aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan anak, dalam menerapkan undang-undang ini. Akibatnya, perempuan korban kekerasan tidak mendapatkan hak-haknya.  DOI: 10.15408/jch.v1i2.1471

Cite

CITATION STYLE

APA

Helmi, M. I. (2014). Pengadilan Khusus KDRT “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).” JURNAL CITA HUKUM, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1471

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free